The Role
of ISO and BAN PT of Development Islamic Education in Indonesia
Created by
: Muh Hamim
NIM :
10110254
Sistem penjaminan mutu yang banyak diterapkan oleh Perguruan Tinggi (PT) di
Indonesia menggunakan beberapa model sistem mutu yaitu: sistem penjaminan mutu
yang dikeluarkan oleh Kemdiknas, dan ISO 9001:2008. Secara umum sistem penjaminan mutu Kemdiknas (melalui akreditasi BAN-PT) dan ISO 9001 yang
kedua-duanya mempunyai peranan penting dalam kemajuan Pendidikan Islam.
Kesamaan sistem penjaminan mutu Kemdiknas dan ISO 9001:2008.
1.
Skema yang digunakan menggunakan siklus: Kondisi ini menuntut organisasi PT harus menerapkan penjaminan mutu yang
mengarah kepada usaha perbaikan yang terus-menerus dan berkelanjutan (continual
improvement). Sistem yang bersifat siklus juga mengindikasikan bahwa
penjaminan mutu apapun selalu menggunakan pengembangan yang bersifat evolutif,
gradual, dan berkelanjutan, bukan bersifat revolutif dan cepat. Selain itu,
seluruh sistem penjaminan mutu selalu lebih mengedepankan tindakan pencegahan (preventif
action) dibandingkan dengan tindakan perbaikan (currative action).
2.
Fokus pada pelanggan: Semua sistem penjaminan mutu selalu berpatokan kepada
kebutuhan dan harapan pelanggan (customer) sebagai pihak yang harus
dijadikan patokan utama dalam produk/layanan yang akan dihasilkan oleh PT.
Sekalipun pada organisasi-organisasi yang telah menjadi trend setter berupaya
untuk mempengaruhi kebutuhan dan harapan pelanggan, namun pada akhirnya dalam
upaya menghasilkan produk/layanan tetap akan berpijak pada kebutuhan dan
harapan pelanggan. Upaya untuk memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan ini
mengindikasikan pentingnya pelanggan bagi organisasi. Dalam dunia PT, pelanggan
ini disebut dengan stakeholders. Ketidakmampuan dalam memenuhi
kebutuhan dan harapanstakeholders PT akan berpengaruh langsung
terhadap hidup dan matinya PT.
3.
Menggunaan fakta dan data: Semua sistem penjaminan mutu selalu mensyaratkan penggunaan fakta dan
data sebagai acuan dalam proses penerapannya. Kondisi ini menuntut selalu ada
proses pengukuran dan evaluasi dalam banyak kegiatan yang dilakukan di PT. Dari
kegiatan evaluasi dan pengukuran tersebut dihasilkan data. Data yang ada
kemudian digunakan untuk merancang berbagai hal dan membuat berbagai keputusan.
4.
Mengutamakan proses: Sistem penjaminan
mutu selalu memiliki asumsi bahwa produk/layanan yang baik selalu berpijak pada
proses yang baik. Selain itu proses yang baik akan dapat mencapai esensi sistem
manajemen yang baik, yaitu efektif dan efisien. Oleh karena mengutamakan proses
maka sistem penjaminan mutu selalu memerlukan perencanaan yang juga baik.
5.
Berbasis sistem: Sistem adalah interkoneksi
dari berbagai komponen sub sistem, Jika didalam sub sistem tersebut terdapat
proses, maka proses yang terjadi pada sub sistem harus merupakan kesatuan dari
proses yang terjadi pada sistem utama. Dengan adanya sistem ini maka proses
yang dijalankan merupakan proses yang runtut, pasti, dapat diprediksi, dan
terkendali.
6.
Kepemimpinan yang tangguh: Sistem penjaminan mutu jenis apapun selalu memerlukan kepemimpinan yang
tangguh. Hal tersebut dikarenakan proses penjaminan mutu merupakan proses yang
berkaitan dengan organisasi secara menyeluruh. Dalam suatu organisasi, orang
yang memiliki kewenangan paling strategis adalah pemimpin, termasuk pengambilan
keputusan strategis. Dengan demikian, jika menginginkan proses penjaminan mutu
dapat diterapkan dengan baik maka komitmen dari pemimpin merupakan hal yang
mutlak.
7.
Komitmen seluruh anggota organisasi: Semua sistem penjaminan mutu akan dapat diterapkan dengan baik jika mutu
menjadi bagian dari seluruh anggota organisasi. Itulah sebabnya dalam sistem
penjaminan mutu selalu ada berbagai kegiatan awareness. Kegiatan
ini bertujuan untuk membuat seluruh komponen organisasi memahami mutu dan
kemudian menerapkan dengan kepahamannya bukan dengan keterpaksaan.
Jika PT dapat menerapkan ketujuh hal tersebut maka dalam model apapun sistem
penjaminan mutu yang akan diterapkan di PT akan memiliki peluang besar untuk
berhasil.
Perbedaan sistem penjaminan mutu Kemdiknas dan ISO 9001:2008.
1.
Sistem organisasi: Dalam sistem
penjaminan mutu yang dikembangkan oleh Kemdiknas dikenal dengan Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
SPMI diselenggarakan sendiri oleh PT sedangkan SPME dilakukan melalui kegiatan
akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Pada
Sistem ISO 9001:2008 organisasi penjamin dilakukan oleh organisasi independen
dibawah badan akreditasi International Organization for Standarization yang
berpusat di Geneva
2.
Standar yang digunakan: Pada sistem penjaminan mutu yang dikeluarkan oleh Kemdiknas, standar
harus mengacu pada visi PT dan harus berupaya untuk mencapai PP 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar yang harus diacu adalah; 1)
standar isi, 2) standar proses, 3) standar kompetensi lulusan, 4) standar
pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar
pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan. Pada ISO
9001:2008 standar yang digunakan mengacu pada visi PT, tetapi dalam
melaksanakan visi tersebut PT harus mengadopsi standar-standar yang
dipersyaratkan ISO yang meliputi; 1) sistem manajemen mutu, 2) tanggung jawab
manajemen, 3) manajemen sumber daya, 4) realisasi produk/pendidikan, dan 5)
pengukuran, analisis dan pengembangan.
3.
Model pengukuran: Sistem penjaminan
mutu yang dikeluarkan oleh Kemdiknas, mengandalkan pengukuran pada faktor
internal oleh PT sendiri untuk SPMI, dan pengukuran oleh BAN-PT untuk SPME
melalui kegiatan akreditasi. Pengukuran dilakukan baik dalam lingkup program
studi/jurusan maupun institusi. Dari pengukuran oleh BAN-PT kemudian dihasilkan
PT dengan akreditasi A, B, C, dan tidak terakreditasi. Pengukuran dilakukan 4
tahun sekali, sesuai dengan masa berlaku akreditasi. Pada sistem ISO 9001:2008
pengukuran dilakukan melalui kegiatan audit internal oleh PT sendiri dan audit
eksternal surveillance oleh badan sertifikasi. Hasil
pengukuran akan dinyatakan dalam kategori zero founding, minor, dan major.
Jika terjadi dua kali majorberturut-turut maka sertifikat penjamin
dari badan sertifikasi akan dicabut. Masa berlaku sertifikat penjaminan 3 tahun
dan surveillance dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 tahun
sekali. Setelah 3 tahun sertifikat harus dilakukan renewal.
4.
Penilaian eksternal: Dalam sistem
penjaminan mutu dari Kemdiknas, kegiatan penilaian dan pengukuran dari pihak
luar disebut dengan akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT. Pada ISO kegiatan
penilaian atau pengukuran pihak luar dilakukan oleh badan sertifikasi, yaitu
badan yang mengeluarkan sertifikat penjaminan oleh lembaga tersebut. Kegiatan
pengukuran pihak luar disebut dengan surveillance.
In today
Indonesian university standard, accreditation is an important measure of
quality. DGHE indicates that
accreditation awarded by “Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi” (BAN PT),
an accreditation body by government, is
the only acceptable prove of quality. Therefore, P-HEI that has not awarded accreditation certificate or
the certificate is already expire is assumed has lower quality. In fact, in reality, to be awarded
the certificate by BAN-PT requires not only meeting the paper work but also
commitment from P-HEI. Therefore, accreditation certificate by BAN-PT is now a day used as a guarantee of quality.
In
addition to previous attributes, ISO certification is another additional prove
of quality. It is because to get ISO
Certification requires minimum requirement of being excellent in management of
the university. Therefore, P-HEI that holds ISO Certification theoretically is
proved to have excellent management. However, this ISO Certification is not a
must for a university it is only additional added value that demonstrate the
commitment of the university about quality.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Masukkan Komentar Disini :)